BONEKA CUSTOM MASKOT LEMBAGA KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melapor kepada Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang menteri yang menduduki Yasonna Laoly sejak 27 Oktober 2014. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah berulang untuk berganti nama, yaitu: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2001.). -2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009) dan "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang). 

 Sejarah 

    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali didirikan pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman pertama yang  menjabat adalah Soepomo. [1] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie, menurut Ordonansi Herdeland Yudie Staatblad No. 576 . 

    Konferensi PPKI tahun 1945 menetapkan  Departemen Kehakiman dalam struktur negara hukum. Konstitusi menyatakan bahwa departemen, termasuk Kementerian Kehakiman, memiliki yurisdiksi atas pengadilan, penjara, jaksa, dll. Dalam rapat PPKI tersebut dibuat definisi tugas pokok kerja Kementerian Kehakiman, dengan acuan singkat Ordonansi Herdeland Yudie Staatblad No. 576. 

    Pada tanggal 1 Oktober 1945, kekuasaan Departemen Kehakiman diperluas mencakup Departemen Umum berdasarkan Keputusan Pemerintah  1945 tanggal 1 Oktober 1945 dan Kantor Survei berdasarkan Keputusan Pemerintah No. 1 / S.D. sejak tahun 1945. Jabatan survey kemudian dicopot dari Departemen Kehakiman dan berdasarkan Keputusan Pemerintah No. 8/S.D. Masuk Departemen Pertahanan sejak tahun 1946. Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Agung Islam  dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia karena keputusan pemerintah tahun 1946 dan tergabung dalam Departemen Agama Republik Indonesia 5 / SD 

    Pada tanggal 22 Juli 1960 disepakati dalam sidang Kabinet bahwa Departemen Umum menjadi departemen, keputusan yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 204/ 1960 tanggal 1 Agustus 1960, yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juli. , 1960. Kantor Umum Departemen Kehakiman dipisahkan. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi oleh rencana Kejaksaan untuk mengusut kasus terhadap Menteri Kehakiman  saat itu. 



    Pengalihan peradilan tata usaha negara dan badan peradilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung dimulai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peradilan, yang kemudian dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Peradilan kekuasaan. Kekuasaan  dan UU No. 5 Tahun 2004 yang mengubah UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada bulan Maret 2004, Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Tata Usaha dan Keuangan, serta Lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, yang dilanjutkan dengan pemindahan pengalihan organisasi, administrasi dan keuangan di lingkungan  Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negara kepada Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004 [4]. 

    Nama Kementerian Kehakiman mengalami beberapa kali perubahan selama penyesuaian peran Kementerian, yaitu dari Kementerian Hukum menjadi Kementerian Hukum dan Undang-undang dan sekarang menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [2] . ] 

Tugas dan Fungsi 

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam rangka membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 

1. merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang legislasi, peradilan umum, lembaga pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; 

2. Koordinasi pelaksanaan tugas, promosi, dan  dukungan administratif seluruh unsur organisasi  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 

3.pengelolaan kekayaan/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 

4. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 

5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; 

6. Pelaksanaan pembangunan hukum nasional; 

7. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia dan hukum; 

8. Pelaksanaan pengembangan staf di bidang hukum dan hak asasi manusia; 

9. Pelaksanaan kegiatan teknis di tingkat nasional; 

10. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat  ke daerah; dan 

11. Pelaksanaan dukungan materiil bagi seluruh unsur organisasi  Kementerian Hukum dan HAM.


Bagi anda yang ingin memesan boneka model maskot sesuai desain yang anda inginkan bisa langsung hubungi via whatapps di 085956710171.

Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Post Terkait :
bikin boneka,boneka custom,boneka murah,design maskot,ide maskot,maskot,maskot bisnis,maskot kementrian,maskot lembaga,maskot murah,maskot unik,maskot usaha,merchandise maskot,souvenir maskot