Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu oleh rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi. Konsep ini merupakan model/pola dalam pemberian pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 33 tentang sumber daya alam.
Jelas bahwa penyelenggaraan pelayanan umum merupakan tanggung jawab pemerintah, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk/masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang UUD 1945 adalah UUD Republik Indonesia.
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia terhadap peningkatan pelayanan publik yang selama ini dilaksanakan. . .
Tuntutan masyarakat terhadap terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas harus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah telah mengembangkan produk hukum/peraturan yang mengatur pelayanan publik untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan peraturan tersebut memerlukan pengawasan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat agar pelayanan yang telah memiliki standar baku dapat diterapkan oleh pemerintah yang dampaknya masyarakat dapat memperoleh pelayanan tanpa perlakuan istimewa.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang dilakukan oleh Sektor publik menyediakan penyedia layanan.
Seiring dengan perkembangan penyelenggaraan ketatanegaraan dan upaya mewujudkan pelayanan prima dan bermutu, paradigma fungsi publik berkembang dengan menitikberatkan pada pengelolaan barang dan jasa yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Pelayanan publik ini mengatur tentang perolehan dan pendistribusian barang publik oleh instansi pemerintah yang dananya seluruhnya atau sebagian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang dilaksanakan oleh suatu badan ekonomi yang modal pendiriannya bersumber sebagian atau seluruhnya dari barang milik negara dan/atau daerah, yang berdiri sendiri dan pendanaannya tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
LAYANAN APA?
Dari bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, dapat dibedakan menjadi beberapa jenis pelayanan, yaitu: Pertama, pelayanan administrasi, dimana pelayanan tersebut menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakat, seperti: Yurisdiksi, kepemilikan atau kontrol suatu barang, dll. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Buku Kendaraan (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Hak Milik. tanah / kepercayaan, dll. Kedua, barang jasa, yaitu jasa yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh masyarakat, seperti jaringan telepon, penyediaan listrik, air minum, dan lain-lain. Ketiga, pelayanan, yaitu pelayanan yang memberikan berbagai bentuk pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, pelayanan pos, dan lain-lain.
Dari ketiga jenis pelayanan publik tersebut di atas, salah satunya adalah pelayanan publik yang merupakan produk dari organisasi pemerintah. Pelayanan publik ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat, yaitu kegiatan pelayanan pada dasarnya merupakan pemenuhan suatu hak dan terkait untuk setiap individu atau kelompok (organisasi) yang disediakan oleh instansi pemerintah dan yang dilaksanakan. keluar secara universal.
Salah satu penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat didiskusikan di tingkat nasional di Provinsi Riau adalah upaya penyelenggaraan pelayanan bermutu yang dilakukan dengan menerapkan konsep service excellence. Konsep ini diterapkan di berbagai sistem, seperti layanan satu jendela dan layanan satu jendela, seperti yang diterapkan di Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Provinsi Riau.
BP2T telah menawarkan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat dalam pelayanannya. Peningkatan kualitas pelayanan semakin hari semakin baik. Dalam pelaksanaan sehari-hari badan ini terdapat beberapa pelayanan administrasi dan kearsipan yang telah membantu transparansi publik, dimana masyarakat dapat mengetahui sejauh mana tahap pengajuan yang diajukan, apakah persyaratan sudah lengkap atau masih ada yang harus dilakukan. untuk menyelesaikan. , (Pejabat akan memberi tahu Anda sesegera mungkin jika persyaratan belum terpenuhi). lengkap), serta sistem pelayanan terpadu satu pintu sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak memerlukan waktu yang lama untuk mengurus perijinan dan memperoleh pelayanan keagenan.
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh. Sehingga tugas-tugas negara dan pelayanan publik, sebagaimana diharapkan oleh semua lapisan masyarakat, berkembang secara optimal. Tak heran, pada Juli 2014, BP2T mendapatkan predikat tertinggi kepatuhan dalam pelayanan publik oleh Ombudsman RI terkait implementasi UU No. 25 Tahun 2009 . Peringkat tersebut harus diikuti oleh lembaga atau penyelenggara pemerintah lainnya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad di Provinsi Riau juga memberikan pelayanan publik yang baik. Sejak awal berdirinya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), standar pelayanan menjadi hal yang perlu ditingkatkan oleh RS Arifin Achmad. Berbagai penghargaan dan sertifikasi menunjukkan peningkatan kinerja di RS Arifin Achmad. Salah satunya adalah Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2012 yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) RI.
Dalam penghargaan ini, RSUD Arifin Achmad masuk dalam 10 besar rumah sakit dalam hal kinerja pelayanan publik. Pada tahun 2014, RS Arifin Achmad kembali diakui sebagai salah satu institusi yang mendapatkan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Indonesia.
Jika mencermati standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti prasarana dan sarana penunjang kenyamanan dalam penggunaannya (tempat duduk, menonton televisi, AC), maka Anda memiliki sistem antrian yang beragam ( baik manual maupun elektronik) dan banyak indikator penilaian lainnya yang dipenuhi oleh RS Arifin Achmad. Website RS Arifin Akhmad juga mudah diakses mengenai medical plan, biaya rawat inap, biaya pelayanan, dan pelayanan kegawatdaruratan masyarakat, bahkan kotak pengaduan dan kotak saran adalah hal-hal yang sedang diterapkan di instansi ini. Keadaan ini harus dipertahankan dan ditingkatkan dengan berbagai upaya dan kerja keras dari pimpinan dan seluruh komponen lembaga ini.
Bagi anda yang ingin memesan boneka untuk hiasan outlet anda bisa langsung hubungi via whatapps di 085956710171.