BONEKA MASKOT IMIGRASI SIJATI UNIK



    Departemen Imigrasi merupakan unit struktural Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang  tugas pokoknya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keimigrasian. Saat ini Direktur  Imigrasi dijabat oleh Jhoni Ginting Kolonial. Kekayaan bahan galian, terutama sebagai penghasil hasil pertanian yang diperdagangkan di pasar dunia, membuat wilayah Indonesia yang sebagian besar didominasi oleh wilayah Hindia Belanda menjadi daya tarik bagi berbagai kalangan. Negara-negara sekitar ikut serta dalam pengembangan bisnis perdagangan komoditas. Untuk mengatur masuknya imigran asing ke  Hindia Belanda, pemerintah kolonial mendirikan kantor Komisi Imigrasi pada tahun 1913, dan karena peningkatan pekerjaan dan fungsi, Komisaris Departemen Imigrasi pada tahun 1921. Mendirikan kantor di Belanda. Panitia telah berubah menjadi Biro Imigrasi (Biro Imigrasi). 

    Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, Biro Imigrasi berada di bawah pengawasan Kehakiman, yang struktur organisasinya mengatur pembentukan afdering afdering seperti  visa afdering dan afdering lain yang diperlukan (bagian). Imigrasi korps pegawai negeri sipil telah diperluas. Tenaga yang sudah berpengalaman dan berpendidikan tinggi diletakkan di pusat. Tidak sedikit di antaranya adalah tenagatenaga kiriman dari negeri Belanda (uitgezonden krachten).

    Ketentuan keimigrasian yang diatur oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluasluasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Tujuan utama penerapan kebijakan imigrasi "pintu terbuka" adalah untuk menarik sekutu dan investor dari berbagai negara untuk mengembangkan ekspor barang-barang perkebunan ke Hindia Belanda. Selain itu, kehadiran orang asing  dapat digunakan untuk eksploitasi bersama dan penindasan terhadap masyarakat adat. 

    Biro Imigrasi Pemerintah Hindia Belanda terus berkembang (ada kantor  imigrasi di berbagai daerah), tetapi struktur organisasinya relatif sederhana. Hal ini diyakini terkait dengan  relatif rendahnya volume lalu lintas yang masuk dan  keluar Tanah Air saat ini. Hanya tiga wilayah imigran yang ditangani selama administrasi Perusahaan Hindia Timur Belanda. Artinya, (a) luas izin masuk dan izin tinggal pribadi. (B) Daerah tempat tinggal bagi orang asing, dan (c) wilayah kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga wilayah tersebut,  pemerintah mengatur Toelatings Besluit (1916). Ordonansi Toelating (1917), dan Regelings-Pass (1918). 

Era Revolusi Kemerdekaan 

    Era kolonial Hindia Belanda mulai berakhir  dengan masuknya Jepang ke wilayah Indonesia pada tahun 1942. Namun, selama pendudukan Jepang, aturan imigrasi pada dasarnya tidak berubah. Dengan kata lain, pada masa pendudukan  Jepang, produk imigrasi Belanda masih digunakan di India Timur. Peraturan imigrasi menjadi penting ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. 

    Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ada empat peristiwa besar yang berkaitan dengan keimigrasian. Artinya, (1)  APWI dan tentara Jepang dipulangkan. Dalam hal ini  pengangkutan eks APWI khususnya pelucutan senjata dan  pengangkutan tentara Jepang di Jawa Tengah khususnya Pulau Jawa dan Indonesia pada umumnya dilakukan oleh Panitia Oeroesan Pengkoetan Djapang (POPDA). (2) Barter, pembelian senjata dan pesawat. Saat Revolusi Kemerdekaan, para pejuang selalu berpergian ke luar negeri tanpa harus menggunakan paspor, seperti Singapura dan Malaysia. (3) Pertempuran diplomatik. Dimulai dengan diadakannya konferensi antar-Asia di New Delhi. Pada kesempatan ini, Kementerian Luar Negeri RI akhirnya berhasil menerbitkan “sertifikat paspor” untuk misi Pemerintah Indonesia yang sah sebagai dokumen perjalanan antar pemerintah pertama setelah kemerdekaan. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh H. Agussalim juga menyerahkan "paspor diplomatik" pemerintah Indonesia kepada dunia internasional. (4) Imigrasi ke Aceh. Aceh, satu-satunya wilayah Indonesia yang tidak pernah diduduki Belanda,  telah mendirikan kantor imigrasi di lima kota sejak 1945 dan aktif selama Revolusi Kemerdekaan. Amirudin telah mendirikan kantor imigrasi di Aceh sejak tahun 1945. Peristiwa besar pada saat itu adalah bahwa Biro Imigrasi yang  semula berada di bawah yurisdiksi Departemen Kehakiman, ditempatkan di bawah yurisdiksi Departemen Luar Negeri pada tahun 1947. 

    Selain itu, untuk mengatasi kesenjangan hukum, peraturan perundang-undangan keimigrasian Pemerintah Hindia Timur Belanda harus dihapuskan dan diganti dengan produk  yang sah dalam semangat kemerdekaan. Selama Revolusi Kemerdekaan, dua produk sah India Timur Belanda yang terkait dengan imigrasi dicabut. (B) Toelatings Ordonnantie (1917) diubah menjadi Ordonansi Keimigrasian (OIM) dalam Lembaran Negara Nomor 331 Tahun 1949. Saat Revolusi Kemerdekaan, Biro Imigrasi memakai struktur organisasi dan tata kerja Biro Imigrasi Hindia Belanda (Immigratie Dients).

Nah, bagi anda yang ingin memesan boneka maskot entah itu dari kantor imigrasi atau lembaga lainnya dimana mau satuan atau banyak bisa hubungi kami lewat whatapps di 085956710171.

Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Post Terkait :
bikin boneka,bikin maskot,imigrasi,imigrasi baru,kantor imigrasi,maskot ayam,maskot imigrasi,maskot murah,maskot pelayanan publik,maskot unik,merchandise imigrasi,regristrasi imigrasi,tempat imigrasi