Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga non Kementerian di Indonesia yang mengemban misi menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan undang-undang. BPN sebelumnya bernama Departemen Pertanian. BPN mematuhi Perpres No. 20 Tahun 2015.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, fungsi dan kewajiban Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum diintegrasikan ke dalam satu kementerian yang disebut Kementerian Penataan Ruang Pertanian. Sejak 23 Oktober 2019, Kepala BPN dijabat oleh Sofyan Djalil, Menteri Pertanian dan Penataan Ruang.
Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Pembagian Tanah (UUPA) pada tahun 1960-an, Badan Pertanahan Nasional telah mengalami beberapa perubahan kendali kelembagaan dalam hal ini. Tentu saja, isu-isu ini mempengaruhi proses pengambilan keputusan politik. Di bawah naungan Kementerian Pertanian, kebijakan dari struktur kepengurusan pusat hingga tingkat kanta diproses dan diupayakan, namun di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri hanya melalui Ditjen Pertanian hingga tingkat kanta. Apalagi secara kelembagaan, Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan struktur kelembagaan dalam waktu yang sangat singkat.
Sertifikasi tanah skala besar PRONA adalah salah satu kegiatan pengembangan tanah yang diterima secara positif oleh masyarakat. Selama ini kegiatan pendaftaran tanah yang dimulai tahun 1961 hanya mampu melaksanakan pendaftaran tanah ± 85 juta bidang dan ± 34 juta bidang dalam kurun waktu 50 tahun. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pertanian (UUPA) mengatur pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah. Berkenaan dengan itu, Badan Pertanahan Republik Indonesia (BPNRI) wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk percepatan pelaksanaannya lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan. Khusus untuk pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 19 kewajiban bagi masyarakat menengah ke atas melalui kegiatan PRONA yang telah dilaksanakan sejak tahun 1981.
Percepatan pendaftaran tanah memainkan peran yang jelas di tanah secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan tatanan kehidupan yang lebih adil dan umum, memastikan keberlanjutan orang, negara dan negara Anda perlu mencerminkan prinsip melakukan. Meminimalkan masalah, konflik dan konflik lahan. Selain itu, percepatan pendaftaran tanah juga merupakan implementasi dari 11 Agenda BPNRI, terutama untuk meningkatkan pelayanan bagi penyelenggaraan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan penguatan hak atas tanah rakyat.
Bagi anda yang ingin memesan boneka maskot bpn atau lembaga negara lain dengan konsep apapun ataupun desain lain yang anda mau bisa langsung hubungi kami lewat whatapps di 085956710171.