VISI
"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"
MISI
- Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
- Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
- Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.
TATA NILAI
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |
MOTTO
Lapas Kelas II Salemba Mottonya adalah "Bukan hari kita tidak berbuat baik"
Tujuan Lapas
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pasal 2 Undang-Undang Ortodonti, tujuan sistem ortodontik adalah menjadikan narapidana ortodontik sebagai manusia seutuhnya, mengenali kesalahannya, memperbaiki diri dan menggunakannya untuk kegiatan kriminal. mendidik orang untuk tidak mengulangi. Mereka akan diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat sehingga mereka dapat memainkan perannya kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Fungsi koreksi
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, fungsi pemasyarakatan adalah agar warga binaan pemasyarakatan (Lapas, Mahasiswa, Klien Lapas) berbaur dengan masyarakat secara sehat, bebas dan bertanggung jawab, serta anggota masyarakat bersifat sosial. konsep yang dimodifikasi
Konsep penjara adalah prinsip panduan dokter. Disebabkan ketika Saharjo, SH Universitas Indonesia dianugerahkan Doktor Kehormatan Cousa. Ide-ide ini digunakan sebagai prinsip utama sistem penjara pada rapat Biro Pemasyarakatan yang diadakan di Lembang Bandung dari 27 April hingga 7 Mei 1974. Pada pertemuan ini diputuskan bahwa penjara tidak hanya dikenakan pidana penjara, tetapi juga merupakan sistem perawatan bagi narapidana dan narapidana. 27 April 1964 ditetapkan sebagai hari ulang tahun penjara.
Sistem Rutan merupakan pengaturan berdasarkan Pancasila tentang petunjuk, tata batas, dan cara merawat narapidana (rutan, pelajar, dan klien lapas). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Pasal 5.
Bagi anda yang ingin memesan boneka maskot boneka kesenian angguk (ndolalak) puteri, kulonprogo dengan konsep apapun ataupun desain lain yang anda mau bisa langsung hubungi kami lewat whatapps di 085956710171.