MASKOT HEWAN SI KIDANG RUPBASAN SAMARINDA

 

LATAR BELAKANG Pembentukan RUPBASAN dalam tata peradilan pidana terpadu bertujuan untuk menerapkan “Check and Balance” melalui prinsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi pada pelaksanaan penegakkan hukum,perlindungan HAM, dan penyelamatan aset hasil tindak pidana dalam penyelenggaraan peyimpanan, pengelolaan,penyelamatan, dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara. Hal ini berarti RUPBASAN berperan menjamin dan melindungi Hak Kepemilikkan atas benda milik seseorang (korban) yang disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti di pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.


DEFINISI 1. Benda Sitaan Negara (BASAN) adalah benda yang disita oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Pejabat tertentu yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita benda dan atau barang dalam perkara pidana untuk keperluaan barang bukti dalam proses peradilan. 2. Barang Rampasan Negara (BARAN) adalah Benda Sitaan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap dirampas untuk Negara. 3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam jenis benda sitaan Negara hasil tindak pidana untuk keperluan proses Peradilan.

Bagi anda yang ingin memesan boneka maskot si kidang rupbasan samarinda atau maskot lain dengan konsep apapun ataupun desain lain yang anda mau bisa langsung hubungi kami lewat whatapps di 085956710171.

Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Post Terkait :