Napi seharusnya disebut petugas lapas yang dulunya sipir sedangkan polsuspas tidak mengganti nama petugas lapas, lihat UU Pemasyarakatan tidak menjadi polsus. Tujuan awal polsus adalah sebagai unit khusus yang menangani tindak pidana dan disiplin di Lapas dimana PPNS berada di dalam polsus tersebut. Selain itu, tujuan awal dibentuknya Polsus adalah untuk membantu kepolisian menyelesaikan kasus-kasus kriminal. Narapidana yang melakukan tindak pidana di Lapas dapat menjalani pemeriksaan di bawah pengawasan penyidik Polri di bawah pengawasan penyidik Polri, untuk selanjutnya dibawa ke persidangan berikutnya. Perlu dicatat bahwa hingga November 2022 belum ada peraturan atau aturan tentang pembentukan Satreskrim Polri.
Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan “POLSUSPAS” (Polisi Khusus Pemasyarakatan) / adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan. Pembinaan, pengamanan dan perlindungan narapidana dan narapidana. Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai instansi pemerintah seperti RUTAN (Lapas Negara), LAPAS (Lapas) dan RUPBASAN (Gudang Barang Rampasan Negara). Sebelum seseorang menjadi anggota POLSUSPAS, seseorang harus melewati seleksi yang ketat, dimulai dari Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT (Tes Berbantuan Komputer), tes SKB (Seleksi Kompetensi Lapangan) hingga tes kemampuan fisik. dll. Setelah anggota POLSUSPAS dinyatakan lulus pemilu, mereka dilatih keterampilan kemiliteran seperti keterampilan fisik, kemampuan menembak/menggunakan senjata api, bela diri dan lain-lain. Anggota POLSUSPAS dipersenjatai pentungan, senjata gas air mata dan juga senjata api selama menjalankan tugasnya, anggota POLSUSPAS juga memiliki Kartu Anggota Polisi (KTA) khusus dan surat izin membawa senjata api dari Mabes Polri. POLSUSPAS dulu bernama SIPIR karena tetap menggunakan sistem penjara untuk mengadili orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetap.
Sejak tahun 1965, pemerintah mengubah sistem penjara Indonesia menjadi penjara dengan mengutamakan hak asasi manusia dalam pengawasan narapidana dan narapidana. Sebagian besar petugas penjara bekerja untuk pemerintah negara tempat mereka bertugas, meskipun di beberapa negara petugas penjara bekerja untuk perusahaan swasta.
Bagi anda yang ingin memesan boneka maskot buaya polsuspas surabaya atau maskot lain dengan konsep apapun ataupun desain lain yang anda mau bisa langsung hubungi kami lewat whatapps di 085956710171.