
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021. Tercatat 49 napi tewas dalam kebakaran tersebut. Beberapa orang dari berbagai lembaga bersaksi di persidangan atas kasus tersebut. Empat tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang adalah petugas Lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butarbutar. Terdakwa Suparto, Rusmanto dan Jogo dijerat Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar dijerat Pasal 188 KUHP. Berdasarkan dua bagian KUHP yang berbeda, keempat terdakwa menghadapi hukuman penjara yang sama, yaitu maksimal 5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa Yoga, Rusmanto dan Suparto yang dijerat Rutan Api Kelas I Tangerang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. "Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun empat bulan penjara," kata hakim ketua Aji Suryo, Selasa (20/9/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ruang 1, Banten. . Selain itu, hakim memvonis terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto dengan hukuman yang sama. "Terdakwa Yoga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan," kata hakim. "Sidang memutuskan terdakwa Rusmanto bersalah karena kelalaian menyebabkan hidup atau mati dan menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara," lanjut hakim.
Bagi anda yang ingin memesan boneka maskot lapas tangerang atau maskot lain dengan konsep apapun ataupun desain lain yang anda mau bisa langsung hubungi kami lewat whatapps di 085956710171.