BONEKA MASKOT PERTANAHAN PEMERINTAH LUMAJANG

 


Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan nasional, daerah, dan sektoral di bidang pertanahan. Berkaca dari pemberlakuan Undang-Undang Dasar Pertanian (UUPA) yang berencana untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Badan Pertanahan telah menorehkan beberapa keberhasilan baru dalam memfasilitasi pemberian hak atas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai masyarakat. Keberhasilan itu datang dalam bentuk program-program strategis. Salah satu program strategis tersebut adalah LARASITA. Program ini terdiri dari layanan pertanahan yang ditawarkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mempromosikan legalisasi properti dan memberikan informasi pertanahan kepada semua lapisan masyarakat dengan mengumpulkan bola untuk masyarakat dan mengunjungi desa-desa di daerah terpencil. Dasar hukum keberadaan program Larasita adalah Keputusan Kepala Badan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 tentang LARASITA. Dengan jangkauan program Larasita hingga ke desa-desa terpencil, diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Program Pengabdian Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana tim Larasita melakukan presentasi di Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah evaluasi program dengan tipe evaluasi berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. 

Penelitian ini menggunakan pedoman Bungin untuk kriteria whistleblower dengan menggunakan metode purposive sampling dan tambahan kriteria whistleblower menurut Sanapiah Faisal yang menggunakan metode snowball sampling untuk menentukan key whistleblower. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, prosedur pengumpulan data dengan teknik observasi partisipan, wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Triangulasi prosedur dan triangulasi metode digunakan untuk memverifikasi keakuratan data. Sedangkan teknik analisis data penelitian ini menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman. 



Dalam implementasinya, Larasita Kabupaten Lumajang masih belum berjalan maksimal. Kurangnya komunikasi yang intens antara tim Larasita, perangkat desa, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi kendala kurangnya pemahaman masyarakat tentang Larasita dan pemanfaatan Larasita. Dari segi pemahaman, kegunaan, efisiensi, ketepatan program dan hasil, kinerja Larasita dirasa masih kurang menghadapi beberapa kendala yang dihadapi oleh Dinas Pemkab Lumajang seperti mencapai kondisi geografis, beban kerja tim Larasita yang bertambah, dan kekurangan. Tujuan Penyelesaian Produk Larasita mengaburkan hasil program Larasita. di seluruh masyarakat, hal ini menambah ketidakefektifan program Larasita.

Bagi anda yang ingin memesan boneka maskot kantor pertanahan pemerintah lumajang atau maskot lain dengan konsep apapun ataupun desain lain yang anda mau bisa langsung hubungi kami lewat whatapps di 085956710171.

Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Post Terkait :