Lapas Kelas II A (Lapas) Baubau, Negara Bagian Sulawesi Tenggara, memenjarakan dua terpidana karena kepemilikan sabu di sel khusus.
Herman Mulawarman, Kepala Lapas Klas IIA Baubau di Baubau, Jumat mengatakan, kasus narkoba yang menjerat dua terpidana itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari oknum yang diduga mata-mata, tentang kepemilikan zat berbahaya.
“Jadi saat kami lakukan penggeledahan dan pemeriksaan, terbukti orang tersebut menyimpan barang-barang tersebut dalam keadaan siap pakai,” kata Herman Mit Burhanuddin, Kepala Satuan Pengamanan Lapas.
Ia mengatakan, dua napi yang disebut-sebut menyimpan zat berbahaya itu masih berstatus napi di Lapas Baubau. Tahanan FR (26) terpidana pencabulan dan AR (33) dalam kasus narkoba.
"Saat ini kami sedang mengisolasi dua narapidana, jadi orang di dalam mengisolasi mereka dari dunia luar," katanya. Herman menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang selundupan, kelompoknya menangkap dan menginterogasi napi tersebut.
"Setelah dicek dan dipindahkan ke sel isolasi, kami bebincang dengan polisi untuk menindaklanjuti hasil yang kami temukan di penjara bahwa kedua terpidana itu menggelapkan narkoba jenis sabu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan ruangan yang bisa digunakan polisi untuk interogasi atau pemeriksaan terhadap para terpidana tersebut.
"Tentu saja, setelah polisi memiliki bukti shabu atau kepemilikan narkoba, mereka akan menghadapi hukuman tambahan dalam kasus lain," katanya.
Dia merujuk pada kasus kedua karena saat ini narapidana FR dan AR merupakan narapidana di Lapas Baubau yang masih menjalani hukuman di kasus pertama. FR terpidana kasus asusila masih menjalani hukuman sekitar 3 tahun penjara sedangkan AR tinggal beberapa bulan lagi dalam kasus narkoba 1,5 tahun.
Bagi anda yang ingin memesan boneka maskot lapas atau maskot lain dengan konsep apapun ataupun desain lain yang anda mau bisa langsung hubungi kami lewat whatapps di 085956710171.